Andi Mappanyukki lahir pada tahun 1885
di Jongaya, Sulawesi Selatan. Ia adalah putra Raja Gowa I Makkulau karaeng
Lembangparang. Pada tahun 1901, dalam usia enam belas tahun, ia diangkat
menjadi Datu (raja) Suppa. Di samping itu, ia juga menjadi pemimpin pasukan
Kerajaan Gowa.
Baca Selengkapnya
Pada tahun 1905 Belanda memulai perang
terhadap Gowa dalam usaha menundukkan kerajaan ini ke bawah kekuasaan mereka.
Belanda pun meningkatkan operasi-operasi militernya. Pada tahun 1907 mereka
berhasil menangkap Andi Mappanyukki. Ia
diasingkan ke Pulau Selayar yang dijalaninya selama dua tahun. Barulah pada
tahun 1909 ia dibebaskan.
Sesudah Proklamasi kemerdekaan, Andi
Mappanyukki segera menyatakan bahwa Kerajaan Bone merupakan bagian dari RI. Di
Bone pun didirikannya badan perjuangan yakni, Pengawal Tanah Bone dan kemudian
Badan Pemberontakan Rakyat Bone (BPRB). Dikalangan raja-raja dan bangsawan
Sulawesi Selatan Andi Mappanyukki merupakan tokoh yang berpengaruh dan tokoh
anutan. Ia mempunyai hubungan kekeluargaan dengan raja-raja lain. Datu Luwu,
Andi Djemma adalah menantunya. Seorang anaknya, Abdullah Bau Masepe menjadi
Datu di Suppa. Anak perempuannya kawin dengan bangsawan tinggi kerajaan Wajo. Melalui
hubungan itulah ia berhasil menyatukan pendapat dan menggalang kekuatan untuk
mendukung RI dan mementang kembalinya kekuasaan Belanda di Sulawesi.
Pihak Belanda menyadari bahwa pengaruh
Andi Mappanyukki terhadap raja-raja dan para bangsawan sangat besar. Pada bulan
November 1946 Andi Mappayukki mereka tangkap dan diasingkan ke Rantepao, Tanah
Toraja. Ia baru bebas pada akhir tahun 1949 setelah belanda mengakui kedaulatan
Indonesia. Pada bulan Desember 1949 terbentuk RIS sesuai KMB. RIS merupakan gabugan
antara RI dan negara-negara boneka yang didirikan Belanda sebelumnya. Salah
satunya adalah NIT dibubarkan dan dilebur ke dalam RI. Sebagai seorang
nasionalis, Andi Mappayukki mendukung tuntutan rakyat tersebut.
Andi Mappayukki meninggal dunia pada
tanggal 18 April 1957. Pemerintah RI menghargai jasa dan perjuangannya.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 089/TK/ Tahun 2004, tanggal 5
November 2004 Andi Mappayukki dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar