Zainul arifin lahir di Barus,
Tanapuli, pada tahun 1909. Pendidikan umum ditempuh hanya sampai Sekolah Dasar.
Sesudah itu, ia mengikuti pendidikan agama di pesantren. Pada zaman Belanda ia
bekerja sebagai pegawai negeri pada Gemeente Batavia (Kotapraja Jakarta).
Baca Selengkapnya
Di samping itu, ia giat pula dalam
pergerakan nasional. Organisasi yang dimasukinya ialah Nahdatul Ulama (NU). Sesudah
Proklamasi Kemerdekaan, Zaenul arifin tetap duduk dalam Pucuk Pimpinan
Hizbullah. Hizbullah merupakan slah satu laskar bersenjata di samping tentara
resmi. Mereka berjuang bersama dengan tentara resmi untuk mempertahankan
kemerdekaan. Laskar-laskar itu kemudian digabungkan ke dalam Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Begitu pula halnya dengan Hizbullah. Setelah penggabungan,
Zainul Arifin diangkat sebagai sekretaris Pucuk Pimpinan TNI.
Sesudah pengakuan Kedaulatan, Zainul
arifin diangkat menjadi anggota dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS), dari
tahun 1950-1953. Waktu itu, pertentangan politik di tanah air sangat tajam.
Konstituante tidak berhasil membuat undang-undang dasar baru untuk mengganti
Undang-undang Dasar Sementara. Karena itu, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit
yang menyatakan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945. Sesudah itu,
dibentuk DPR Gotong Royong (DPRGR). Zainul Arifin diangkat menjadi Pejabat
Ketua, kemudian dikukuhkan sebagai Ketua DPRGR. Ia meninggal dunia di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 1965 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan kalibata,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar