Sulaiman Effendi Kusumah Atmaja lahir
di Purwakarta, Jawa Barat, pada tanggal 8 September 1898. Setelah menamatkan
ELS (Setingkat Sekolah Dasar) di Bogor, ia melanjutkan pelajaran ke Sekolah
Hukum di Jakarta.
Baca Selengkapnya
Tamat dari sekolah tersebut, ia
bekerja sebagai ahli hukum untuk anak negeri pada Pengadilan Negeri di Bogor
dan kemudian pindah ke Medan. Sejak mengenal ilmu hukum, Kusumah Atmaja sudah
tertarik kepada hukum adat. Karena itu, selama bekerja di Pengadilan Negeri,
soal-soal yang mengenai hukum adat sangat diperhatikan dan dipelajarinya dengan
seksama.
Pada tahun 1919 Kusumah Atmaja
mendapat beasiswa untuk belajar di Universitas Leiden, Negeri Belanda. Tiga
tahun kemudian ia memperoleh gelar doktoe dalam ilmu hukum dengan nilai yang
baik, setelah mempertahankan desertasi menegenai hukum wakaf di indonesia.
Sesudah Indonesian merdeka, ia di tugasi membentuk Mahkamah Agung dan dinagkat
menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dua kali ia diangkat sebagai
penasihat delegasi Indonesia dalam perundingan dengan pihak Belanda, yakni
dalam Perundinagan Linggarjati dan Konferensi Meja Bundar. Pada tahun 1947 ia
ditawari menjadi Wali Negara Pasundan dan kemudian menjadi Ketua Mahkamah Agung
ciptaan Belanda. Kedua tawaran itu ditolak dengan tegas.
Kusumah Atmaja tetap memegang jabatan
Ketua Mahkamah Agung dalam masa Repubik Indonesia Serikat (RIS) maupun setelah
terbentuknya kembali Negara Kesatuan RI. Ia meninggal dunia di Jakarta pada
tanggal 11 Agustus 1952 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata,
Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar