Usman bin Haji Muhammad Ali alias
Janatin lahir di daerah Banyumas pada tanggal 18 Maret 1943. Setelah menamatkan
Sekolah Dasar, ia melanjutkan pelajaran ke Sekolah Menengah Pertama.
Baca Selengkapnya
Pada tanggal 1 Juni 1962 Usman
memasuki dinas militer sebagai anggota Korps Komando (Sekarang Marinir)
Angkatan Laut Republik Indonesia. Pada bulan Maret 1965 Usman mendapat tugas
untuk memasuki Singapura bersama dengan harun (anggota KKO) dan Gani bin Arup.
Mereka berangkat pada tanggal 8 Maret 1965 dengan menggunakan perahu karet dan
membawa 12,5 kilogram bahna peledak, bertugas melakukan sabotase dalam kota
Singapura. Sasaran tidak ditentukan denga pasti, jadi harus dicari sendiri.
Tanggal 10 Maret 1965 mereka berhasil meledakkan bangunan Mac Donald House yang
terletak di tengah kota. Masyarakat Singapura gempar. Alat-alat keamanan
dikerahkan untuk mencari dan menangkap orang meledakkan bangunan tersebut.
Tanggal 13 Maret 1965 keduanya
ditangkap oleh patroli kapal musuh, di bawa kembali dan kemudian diadili.
Pengadilan Singapura menajatuhkan hukuman mati. Berbagai usaha dilakukan oleh
Pemerintah Indonesia untuk meminta pengampunan atau keringan hukuman, teatpi
tidak berhasil.
Pelaksanaan hukuman di tiang gantungan
dilaksankaan pagi hari tanggal 17 Oktober di penjara Changi, Singapura.
Jenzahnya dibawa ke indonesia dan dimakamkan Pahlaean kalibata Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar