Selamat Datang di My Web Blog

Jumat, 01 Mei 2015

DR. SAHARJO SH (1909-1963)



Saharjo lahir di Solo pada tanggal 26 Juni 1909. Setelah menamatkan sekolah Dasar, ia meneruskan pelajaran ke STOVIA (Sekolah Dokter), tetapi sebelum selesai sudah pidah ke AMS (Setingkat Sekolah Menengah Umum) bagian B. Sesudah itu, ia bekerja sebagai guru pada Perguruan Rakyat, sebuah perguruan swasta nasional, di Jakarta.
Baca Selengkapnya



Dalam kedudukan sebagai guru, ia turut berjuang menghadapi tekanan-tekanan yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda terhadap pendidikan nasional. Sebagai seorang sarjana hukum Saharjo banyak mengeluarkan buah pikiran yang berguna. Hasil-hasil pemikiran itu diantara lain ilaah Undang-undang Warga Negara Indonesia tahun 1947 dan tahun 1948 serta undang-undang Pemilihan Umum tahun 1953. Pada tahun 1962 disarankannnya agar beberapa bagian dari undang-undang kolonial tidak dipakai lagi sebab tidak sesuai denagn kemajuan zaman. Selain itu, diusulkannya pula agar lambang keadilan yang berasal dari dunia Barat yang berbentuk Dewi Justitia diganti denagn pohon beringin. Lambnag Pohon sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia karena pohon beringin memberikan perlindungan dan kesejukan bagi yang memerlukannnya. Lambang pohon beringin diterima oleh Seminar Hukum Nasional pada tahun 1963 dan sampai sekarang tetap dipakai sebagai lambang Kehakiman.

Suharjo mengganti istialh penjara menajdi lembaga pemasyarakatan khusus dan istilah orang hukuman dengan narapidana. Menurut pendapatnya, rumah penjara bukan merupakan tempat memberikan penderitaan kepada siterhukum, tetapi untuk membimbing dan mendidik mereka agar menjadi orang yang berguna dalam masyarakat. Ia meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 13 November 1963 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan kalibata, Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar