Saharjo lahir di Solo pada tanggal 26
Juni 1909. Setelah menamatkan sekolah Dasar, ia meneruskan pelajaran ke STOVIA
(Sekolah Dokter), tetapi sebelum selesai sudah pidah ke AMS (Setingkat Sekolah
Menengah Umum) bagian B. Sesudah itu, ia bekerja sebagai guru pada Perguruan
Rakyat, sebuah perguruan swasta nasional, di Jakarta.
Dalam kedudukan sebagai guru, ia turut
berjuang menghadapi tekanan-tekanan yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda
terhadap pendidikan nasional. Sebagai seorang sarjana hukum Saharjo banyak
mengeluarkan buah pikiran yang berguna. Hasil-hasil pemikiran itu diantara lain
ilaah Undang-undang Warga Negara Indonesia tahun 1947 dan tahun 1948 serta
undang-undang Pemilihan Umum tahun 1953. Pada tahun 1962 disarankannnya agar
beberapa bagian dari undang-undang kolonial tidak dipakai lagi sebab tidak
sesuai denagn kemajuan zaman. Selain itu, diusulkannya pula agar lambang
keadilan yang berasal dari dunia Barat yang berbentuk Dewi Justitia diganti
denagn pohon beringin. Lambnag Pohon sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
karena pohon beringin memberikan perlindungan dan kesejukan bagi yang
memerlukannnya. Lambang pohon beringin diterima oleh Seminar Hukum Nasional
pada tahun 1963 dan sampai sekarang tetap dipakai sebagai lambang Kehakiman.
Suharjo mengganti istialh penjara
menajdi lembaga pemasyarakatan khusus dan istilah orang hukuman dengan
narapidana. Menurut pendapatnya, rumah penjara bukan merupakan tempat
memberikan penderitaan kepada siterhukum, tetapi untuk membimbing dan mendidik
mereka agar menjadi orang yang berguna dalam masyarakat. Ia meninggal dunia di
Jakarta pada tanggal 13 November 1963 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
kalibata, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar